Sehari, Satpol PP Tangkap 2 Sapi
BINTUHAN,BE- Banyak hewan ternak yang masih berkeliaran di Kabupaten Kaur, ini membuat Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Kaur terus melakukan razia terhadap hewan ternak kaki empat yang berkeliaran di Kabupaten Kaur. Dalam satu hari Satpol PP berhasil menangkap 2 ekor sapi, yakni di Desa Tanjung Bunga dan Desa Tetap, Selasa (18/2). Kepala Satpol PP Kaur Zailan,S,Pd melalui Kasi Penegak dan Penyidik Perda Satpol PP Martadinata S,Sos mengatakan, razia hewan ternak kaki empat ini akan tetap di lakukan hingga hewan ternak yang berkeliaran tidak ada lagi. “Untuk di Kaur ini hewan ternak khususnya sapi banyak sekali yang liar, dan ini sangat membahyakan sekali bagi pengendara, ” kata Martadinata Dikatan Martadinata, penindakan razia hewan kaki empat tersebut, dilakukan karena sebelumnya Satpol PP telah melakukan sosialisi penertipan hewan ternak kaki empat yang masih berkeliaran khususnya di jalan raya. Dengan cara keliling, juga memasang spanduk di Kecamatan dan desa agar hewan peliaharannya tidak dilepas liarkan. “Kita sudah beberapa kali memperingkatkan para warga yang memiliki hewan ternak untuk diikat, tapi ini masih tetap saja banyak hewan yang liar di Jalan raya. Hari ini kita berhasil menangkap dua ekor sapi dan minggu kemarin 11 ekor sapi dan kambing,”ujarnya. Ditambahkanya, pihaknya melakukan razia ini guna menindak lajuti perda No 19 tahun 2-13 tetang melepas hewan ternak. Yang mana dalam perda No 19 telah diatur bahawa bagi pemilik hewan ternak dilarang melepas atau membiarkan ternak berkeliaran secara bebas di jalan umum, dan pada dasarnya “jika aturan ini dilanggar pemilik ternak wajib membayar denda, untuk sapi Rp, 250 ribu dan biaya pemeliharaannya Rp 75 ribu. Untuk warga yang merasa sapinya terjaring silahkan datang ke kantor Satpol PP untuk membayar denda yang telah ditentukan,” jelasnya.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: